Beranda | Artikel
Benarkah Dianjurkan Memakai Sandal dan Penutup Kepala di Toilet?
Kamis, 15 Februari 2018

Hukum Memakai Sandal dan Penutup Kepala di Toilet

Apakah dianjurkan untuk memakai sandal dan penutup kepala ketika di toilet?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Terdapat riwayat dari Habib bin Sholeh, beliau mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ لَبِسَ حِذَاءَهُ وَغَطَّى رَأْسَهُ

Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk toilet, beliau memakai sandal dan penutup kepala.

Status hadis:

Hadis ini diriwayatkan al-Baihaqi no. 465 dan kata as-Suyuthi hadis ini mursal – tabi’in menyampaikan hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam – dan statusnya dhaif (Dhaif Jami’ as-Shaghir, no. 9874).

Mengingat hadisnya dhaif, tidak bisa kita jadikan sebagai acuan dalil. Sehingga tidak kita simpulkan bahwa memakai sandal dan menutup kepala bagian dari sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Akan tetapi kita bisa memahami latar belakangnya, dimana orang yang menggunakan sandal ketika masuk toilet maka kakinya akan lebih bersih dari najis, karena ketika dia menginjak najis, yang terkena sandalnya dan bukan kakinya.

Tapi jika toiletnya berkeramik dan kotoran terbuang dengan sempurna di pembuangan, sehingga tidak ada kotoran yang tercecer di lantai toilet, alasan mengindari najis tidak berlaku.

Para Sahabat Memakai Tutup Kepala

Hanya saja, terdapat riwayat dari beberapa sahabat dan tabi’in bahwa mereka terbiasa memakai penutup kepala ketika buang hajat karena malu kepada Allah. sebab ketika itu, mereka buang hajat di tempat terbuka, seperti di tengah ladang atau perkebunan.

Dari Zubair bin Awam, beliau mengatakan,

أَنَّ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ ، قَالَ ، وَهُوَ يَخْطُبُ النَّاسَ : ” يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِينَ ، اسْتَحْيُوا مِنَ اللهِ ، فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إنِّي لأظل حِين أَذْهَبُ إلَى الْغَائِطِ فِي الْفَضَاءِ ، مُغَطّيًا رَأْسِي اسْتِحْيَاءً مِنْ رَبِّي

Bahwa Abu Bakr as-Shidiq pernah berkhutbah, “Wahai kaum muslimin, malulah kalian kepada Allah. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, ketika saya hendak buang air di luar, saya tutupi kepalaku karena malu kepada Rabku.” (HR. Ibnul Mubarok dalam az-Zuhd (1/107) dan Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushanaf (1/105).

Al-Baihaqi menshahihkan riwayat ini,

رُوِىَ فِى تَغْطِيَةِ الرَّأْسِ عِنْدَ دُخُولِ الْخَلاَءِ عَنْ أَبِى بَكْرٍ الصِّدِّيقِ ، وَهُوَ عَنْهُ صَحِيحٌ

Diriwayatkan dari Abu Bakr as-Shiddiq tentang anjuran menutup kepala ketika masuk tempat buang hajat dan itu shahih dari beliau. (as-Sunan, 1/96)

Kemudian disebutkan dalam riwayat lain dari Ibnu Thawus,

أَمَرَنِي أَبِي إذَا دَخَلْتُ الْخَلاَءَ أَنْ أُقَنِّعَ رَأْسِي

Ayahku menyuruhku apabila aku masuk ke tempat buang air agar aku menutup kepalaku. (Ibnu Abi Syaibah, 1/106).

Berdasarkan riwayat ini, para ulama menganjurkan untuk menutup kepala ketika hendak buang air, karena alasan menjaga adab.

An-Nawawi mengatakan,

قَالَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَالْغَزَالِيُّ وَالْبَغَوِيُّ وَآخَرُونَ : يستحب أن لا يدخل الْخَلَاءَ مَكْشُوفَ الرَّأْسِ

Imamul Haramain, al-Ghazali, al-Baghawi dan ulama lainnya mengatakan, ‘Dianjurkan untuk tidak masuk tempat buang hajat dengan kepala terbuka.’ (al-Majmu’, 2/93)

Al-Mardawi dalam al-Inshaf juga mengatakan,

يُسْتَحَبُّ تَغْطِيَةُ رَأْسِهِ حَالَ التَّخَلِّي. ذَكَرَهُ جَمَاعَةٌ مِنْ الْأَصْحَابِ

Dianjurkan untuk menutup kepala ketika buang hajat. Demikian yang disebutkan dari beberapa ulama madzhab hambali. (al-Inshaf, 1/97).

Apakah anjuran ini berlaku sampai sekarang?

Di masa silam, orang ketika buang hajat mereka harus keluar rumah, di ladang atau di kebun atau padang pasir atau di tempat terbuka lainnya, yang jauh dari pemukiman penduduk. Sehingga mereka menutup kepala ketika buang hajat sebagai kesempurnaan adab, karena malu kepada Allah.

Dan ini berbeda dengan toilet di zaman sekarang yang berada di dalam ruangan tertutup, sehingga atapnya tidak terbuka. Sehingga tidak menggunakan penutup kepala ketika masuk toilet, bukan sesuatu yang makruh, insyaaAllah.

Kesimpulannya:

[1] Kita tidak meyakini bahwa memakai sandal atau penutup kepala ketika masuk toilet sebagai sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengingat tidak ada riwayat shahih dari beliau.

[2] Memakai sandal ketika masuk toilet sifatnya mubah. Dan dianjurkan dengan alasan untuk menghindari najis.

[3] Menutup kepala dianjurkan sebagai bagian dari kesempurnaan adab ketika buang hajat ketika dilakukan di tempat terbuka.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/31204-benarkah-dianjurkan-memakai-sandal-dan-penutup-kepala-di-toilet.html